HALSEL, JM | Sudah menjadi pembahasan dikalangan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, terkait sejumlah Kapal tangkap ikan dari Sulawesi Utara (Sulut) yang sering melewati Daerah Penangkapan Ikan (DPI)
Bahkan, seringkali terdengar ocehan hingga makian dari para Nelayan Lokal (Maluku Utara) dengan tingkah para Kapal ini yang seakan tidak ada kapoknya karena sering digeruduk oleh petugas Satuan Pengawasan (Satwas) daerah setempat atas dugaan melewati DPI
Sejumlah Kapal Tangkap Ikan dari Sulut yang seringkali melewati DPI itu, rata-rata Kapal dengan kapasitas dibawah 30 GT dimana, kapal jenis ini hanya bisa beroperasi di wilayah perairan Sulut dalam artian kapal ini memiliki batas wilayah operasi hanya berkisar 12 mil dari daratan daerahnya
"Kapal tangkap ikan dengan kapasitas di bawah 30 GT memiliki wilayah tangkap hanya 12 mil ke bawah, jika izin yang mereka kantongi merupakan izin Daerah namun, saat ini Pemerintah sudah memberikan kesempatan terhadap Kapal jenis ini untuk melakukan migrasi izin yakni, dari izin daerah bermigrasi ke izin pusat agar wilayah tangkap mereka bisa diatas 12 mil," kata Puji Winarno, S.H Kepala Perwakilan Satwas PSDKP KKP Halmahera Selatan. Saat dikonfirmasi jelajahmalut.com pada Rabu (16/08/2023)
Pada tahun 2022, sejumlah Kapal tangkap ikan dari wilayah Sulut pun sempat diamankan oleh kapal patroli Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di laut Halmahera atas dugaan kesalahan yang sama yakni, melewati Daerah Penangkapan Ikan (DPI)
Tahun ini, kembali kapal patroli Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan di Laut Sanana Kepulauan Sula, yakni KM Senar 010, GT.29, KM. Senar 09 GT.30 yang berizin penangkapan Daerah serta KM. Omega Star 50 GT yang memiliki izin pusat dengan Wilayah Perairan Perikanan (WPP) 715 namun beroperasi atau melakukan penangkapan ikan di WPP 714 yang artinya suda keluar dari DPI
![]() |
Nakhoda Kapal Patroli Hiu 13 DKK Yusdi Manangin dan Satwas PSDKP Bacan/Halsel Puji Winarno Foto jelajahmalut.com |
Nakhoda Kapal Patroli Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 13, dihadapan awak media mengungkapkan jika, tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan diluar Wilayah Penangkapan itu, ditemukan beraktifitas penangkapan illegal yang melewati batas koordinat izin tangkap, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) pada Minggu (13/08/2023) lalu
"Tiga kapal yang kita amankan atau tangkap di laut kepulauan sula sudah jelas melanggar WPI dimana, satu kapal dengan izin Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 715, GT. 50 yang melakukan seting di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 dan dua kapal diantaranya memiliki izin penangkapan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan saat ini kami amankan dipelabuhan perikanan Desa Panambuag Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan pangkalan kapal Hiu 13 terdekat dengan TKP, jelasnya aktifitas penangkapan ketiga kapal ini dinilai sudah melanggar," ucap Yusdi Manangi, S.Tr.Pi
Tiga kapal tersebut lanjut Winarno, merupakan hasil penertiban dari operasi patroli Kapal Pengawas (KP) Hiu 13, pada minggu pagi di perairan laut sebelah barat Kepulauan Sanana, Maluku Utara. Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 714 dan langsung diarahkan ke pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bacan, Halmahera Selatan. Untuk ditindak lanjuti lagi ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku.
"Terkait barang bukti berupa surat ijin dari ketiga kapal, saat ini dalam proses penyelidikan administrasi dan setelah itu akan kita serahkan ke pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku. sesuai aturan Menteri Kelautan," ucap Satwas Puji Winarno (Red)