PT Jamkrindo Syariah Dukung Legen 14 Berdayakan Warga Berbisnis Kuliner

Sebarkan:

Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah, Hari Purnomo, diwawancarai usai Launching Legen 14, Tanah Tinggi, Ternate,(Foto: Ong/marasai.id).
TERNATE, Jelajah – Chairul Saleh Arif, reformer yang menggagas program Lorong Eco Green (Legen 14) di RT 14/05 Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Maluku Utara, didukung PT Penjaminan Jamkrindo Sayariah (JamSyar).

Dukungan itu mencerminkan Jamkrindo Syariah membuktikan komitmennya dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

Juga mencerminkan sinergitas lembaga keuangan dengan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama: kesejahteraan yang berkelanjutan.

Sebab, tujuan Legen 14 yaitu menciptakan lorong-lorong yang tak hanya ramah lingkungan. Melainkan pula, memberdayakan warga untuk mengembangkan usaha mikro yang halal, sehingga berdampak positif bagi warga dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Hari Purnomo bersama reforem Chairul Saleh Arif, staf Jamkrindo Syariah (perempuan) mendapingi Wali Kota Ternate M Tauhid Solemen, lounching Legen 14 (Foto: Ong) 
Direktur Utama Jamkrindo Syariah, Hari Purnomo bersama dua stafnya menghadiri launching Legen 14 oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Jum’at (26/7) sore pekan kemarin, mengatakan pihaknya mendukung program yang dinilai besar dampak positifnya pada masyarakat.

 “Program ini (Legen 14) sangat baik dan layak mendapat dukungan. Karena itu, kami merasa perlu memberikan bantuan, khususnya kepada para pelaku usaha di Legen 14,”kata Hari.  

Bantuan itu berupa 10 unit gerobak usaha kepada warga, yang diserahkan langsung dirinya. Dia berharap gerobak ini digunakan warga mengembangkan bisnis kuliner halalnya masing-masing.

“Dengan bantuan ini, kami berharap warga dapat memanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian mereka,”ujar Hari.

Sembari menambahkan, “kami juga berharap program ini bisa menjadi contoh bagi lorong-lorong lain, sehingga berbagai permasalahan kota dapat teratasi melalui inisiatif-inisiatif serupa.”

Melansir dari laman PT Jamkrindo Syariah, https://jamkrindosyariah.co.id/, perusahaan ini bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.(ugn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini